Masih Sengketa, KPU Kemungkinan Tunda Pilkada Boven Digoel

- VIVA.co.id/Cahyo Edi
VIVA – Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan adanya kemungkinan penundaan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, pascakerusuhan yang dipicu oleh pembatalan pasangan calon (paslon) Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
“Kalau memang sengketa ini diperkirakan tidak akan bisa selesai sampai dengan tanggal 9 Desember, maka pilihan lain, KPU kemungkinan akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan,” kata Arief Budiman dalam konferensi pers secara daring, Kamis 3 Desember 2020.
Arief mengungkapkan, kasus sengketa pemberhentian pasangan calon oleh KPU, saat ini sedang dalam proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait Boven Digoel memang ada permasalahan terkait pencalonan, hari ini proses pencalonan sedang disengketakan di Bawaslu Boven Digoel," ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, karena masalah sengketa ini ada penundaan proses pencetakan dan distribusi surat suara Pilkada Boven Digoel. Namun, bila sengketa di Bawaslu bisa selesai sebelum 9 Desember, menurutnya, tak sulit bagi KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara tanpa paslon yang didiskualifikasi.
“Kalau produksi surat suara itu kemampuan pabrik, itu mungkin satu jam saja sudah selesai proses produksinya. Jadi sangat cepat. Tetapi memang kami minta lakukan penundaan karena sedang sengketa," ujarnya.
Sebelumnya, massa membakar rumah calon Bupati Boven Digoel nomor urut 02, Chaerul Anwar. Insiden itu terjadi setelah putusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang membatalkan keikutsertaan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam proses pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua.