Tak Netral di Pilkada Depok, Oknum Kepala Sekolah Masuk Pengadilan

Ilustrasi kesiapan TPS Jelang Pilkada Depok
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA –  Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok, akhirnya masuk ke babak persidangan pada Selasa, 8 Desember 2020. Terdakwa diketahui berinisial S dan menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri di Depok.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Terdakwa S menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa siang tadi.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok, Willi Sumarlin, menuturkan hari ini sidang beragendakan dakwaan.  

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut

“Tadi pembacaan dakwaan, ada sekira delapan saksi yang diperiksa. Karena terdakwa tidak ada pembelaan, dia menerima, maka dilanjut pemeriksan saksi-saksi,” kata Willi.

Adapun tuntutan yang menjerat terdakwa ialah dugaan pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, yakni pejabat ASN melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

Menurutnya, terdakwa S selalu hadir dalam kampanye salah satu paslon di Pilkada Depok. Padahal, status terdakwa adalah ASN.

“Dia mengakui mengikuti kegiatan kampanye terus hadir di situ,” tuturnya

Willi mengaku, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya foto-foto atau dokumentasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Sidang selanjutnya hari Kamis, agendanya pembacaan tuntutan. Kalau ancaman hukuman terkait pasal Jaksa yang tahu, kami hanya mengantarkan sampai proses Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar Willi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya