Erick, Calon Bupati Pasaman Barat Tak Terdaftar di DPT

Suasana pencoblosan di TPS Pasaman.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Calon Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Erick Hariyona tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2020 di kabupaten setempat karena ber-KTP Kota Padang.

"Benar, yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT dan memiliki KTP Kota Padang," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya belum melihat apakah Erick Hariyona mengurus surat keterangan pindah domisili atau tidak untuk memilih di Pasaman Barat.

"Jika ada tentu bisa memberikan suaranya. Jika tidak maka hanya bisa mencoblos untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar," ujarnya.

Wakilnya Syawal Suro akan melakukan pencoblosan di TPS 040 Jorong Bandarejo Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.

Ia menyebutkan, untuk calon petahana nomor urut empat Yulianto mencoblos di TPS 046 Jorong Bandarejo Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dan wakilnya Syafrial di TPS 073 Jorong Aur Badidik Jorong Saiyo Kinali.

Kemudian, calon nomor urut satu Hamsuardi memilih di TPS 063 Jorong Simpang Gadang Kecamatan Sungai Aur dan wakilnya Risnawanto memilih di TPS 049 Blog G Ophir Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.

Calon nomor urut dua Maryanto, memilih di TPS 012 Prumnas Koto Dalam Indah Pasaman Baru Kecamatam Pasaman dan wakilnya Yulisman memilih di TPS 060 Basung Indah Langgam Kinali.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Terakhir, calon nomor urut lima Agus Susanto memilih di TPS 068 Ujung Gading dan wakilnya Rommy Candra memilih di TPS Prumnas Pasaman Baru.

"Mudah-mudahan pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan aman. TPS akan dibuka sejam pukul 07.00 WIB," katanya. (ant)

Ketum PAN Siapkan 2 Kadernya di Pilkada Jakarta, Eko Patrio Salah Satunya

Baca juga: Cantiknya Anak Kapolda Metro Irjen F1, Ternyata Anggota DPR

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024