Bawaslu Jateng Telusuri Politik Uang di Empat Kabupaten

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan praktik politik uang yang terjadi pada pilkada serentak di empat kabupaten.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

"Hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat pada Pilkada Serentak 2020 terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, di Semarang, Minggu (13/12).

Ia mengungkapkan hingga saat ini masih melakukan proses penelusuran dan pendalaman dengan terjun langsung ke lapangan terkait dugaan politik uang.

SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

"Jadi sampai hari ini masih kami telusuri dan dalami, memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman," ujarnya.

Jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, lanjut dia, memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.

Singgung Politik Uang Pemilu 2024, AHY: Ugal-ugalannya Luar Biasa

Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota juga menangani kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus.

Selain itu, pada saat hari pemungutan suara, juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi.

"Hasil pengawasan teman-teman di daerah masih menemukan adanya beberapa catatan, misalnya surat suara kurang dan formulir yang tertukar," katanya pula. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya