Pilkada Medan Diprediksi Tidak Bisa Dibawa ke MK

- Putra Nasution/VIVA.
VIVA – Dari hasil quick count atau hitung cepat seperti yang dilakukan lembaga Indo Barometer, Pilkada Medan yang unggul adalah pasangan Bobby Nasution - Aulia Rahman. Unggul dari incumbent yakni Akhyar Nasution - Salman.
Meski menantu Presiden Joko Widodo itu yang menang, tapi diprediksi tidak akan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kandidat yang kalah.
"Pertama selisih suara antara Bobby – Aulia dan Akhyar - Salman mencapai sekitar 8 persen. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5 persen sampai dengan 2 persen tergantung jumlah penduduk,” jelas Direktur Eksekutif Indo Barometer, M.Qodari, dalam keterangan persnya, Minggu 13 Desember 2020.
Baca juga: Update Hasil Sementara Pilkada 2020 di 9 Provinsi versi KPU
Adapun selisih yang dimaksudnya, adalah berdasarkan perhitungan cepat lembaganya. Dimana pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman sebesar 398.356 suara atau (54,11 persen) dibanding dengan Akhyar - Salman 337.806 suara (45,89 persen). Untuk data masuk sebesar 98,84 persen.
Dia mengaku, data Sirekap KPU saat ini suara masuk sudah mencapai 75,04 persen. Hasilnya tetap pasangan Bobby - Aulia unggul dengan 53,9 persen dan Akhyar – Salman mendapat 46,1 persen.
Merujuk peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, jelas Qodari, maka selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5 persen dari total suara sah. Sementara data penduduk Kota Medan berdasarkan BPS 2019 adalah 2.264.145.