Pilkada Medan Diprediksi Tidak Bisa Dibawa ke MK

Pilkada Medan.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Dari hasil quick count atau hitung cepat seperti yang dilakukan lembaga Indo Barometer, Pilkada Medan yang unggul adalah pasangan Bobby Nasution - Aulia Rahman. Unggul dari incumbent yakni Akhyar Nasution - Salman.

img_title Menkum Supratman: Putusan MK soal Penghinaan Presiden Itu Pertegas KUHP

Meski menantu Presiden Joko Widodo itu yang menang, tapi diprediksi tidak akan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kandidat yang kalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertama selisih suara antara Bobby – Aulia dan Akhyar - Salman mencapai sekitar 8 persen. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5 persen sampai dengan 2 persen tergantung jumlah penduduk,” jelas Direktur Eksekutif Indo Barometer, M.Qodari, dalam keterangan persnya, Minggu 13 Desember 2020.

img_title Pakar ICT Jelaskan Putusan MK soal Kuota Internet: Operator Tak Wajib Berlakukan Kuota Aktif Selamanya

Baca juga: Update Hasil Sementara Pilkada 2020 di 9 Provinsi versi KPU

Adapun selisih yang dimaksudnya, adalah berdasarkan perhitungan cepat lembaganya. Dimana pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman sebesar 398.356 suara atau (54,11 persen) dibanding dengan Akhyar - Salman 337.806 suara (45,89 persen). Untuk data masuk sebesar 98,84 persen.

img_title Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Istana Buka Suara soal RAPBN 2027

Dia mengaku, data Sirekap KPU saat ini suara masuk sudah mencapai 75,04 persen. Hasilnya tetap pasangan Bobby - Aulia unggul dengan 53,9 persen dan Akhyar – Salman mendapat 46,1 persen.

Merujuk peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, jelas Qodari, maka selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5 persen dari total suara sah. Sementara data penduduk Kota Medan berdasarkan BPS 2019 adalah 2.264.145. 

“Khusus pemilihan bupati/wali kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai 8 pesen,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Qodari semakin tidak yakin akan dibawa ke MK, lantaran Akhyar sudah memberi pernyataan pers. Dimana ia mengakui kemenangan Bobby pada pencoblosan yang digelar 9 Desember lalu.

“Pengakuan terbuka ini merupakan indikasi bahwa paslon Akhyar-Salman tidak akan mengajukan sengketa ke MK. Pengakuan secara terbuka semacam ini biasanya di tempat lain menunjukan indikasi bahwa paslon yang kalah tidak akan melanjutkan proses di MK, apalagi selisihnya melebihi syarat yang diatur perundang-undangan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut