Kubu Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok

- U-Report
VIVA – Kubu pasangan calon atau paslon Wali-Wakil Wali Kota Depok nomor urut satu, Pradi Supriatna-Afifah Alia melaporkan adanya dugaan money politic (politik uang), ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
“Sementara saksi yang kita punya sudah kita buat dalam bentuk dokumentasi, rekaman dan pengakuan si penerima. Dalam bentuknya ini empat amplop,” kata tim kuasa hukum Pradi-Afifah, Saharwan Perkasa pada awak media, Minggu 13 Desember 2020
Ia menjelaskan, dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, pada Senin malam, 7 Desember 2020, atau dua hari jelang pencoblosan, Rabu 9 Desember 2020.
“Diduga dilakukan oleh kubu Paslon 02 yang sampai saat ini sudah kami laporkan oleh tim advokasi ke Bawaslu. Proses hukum sedang berjalan dan semua alat bukti yang kita punya sudah disita oleh Bawaslu dan Gakumdu,” ujarnya.
Dari hasil investigasi, kata Saharwan, warga yang melapor mengaku mendapat empat amplop untuk satu rumah. Diperkirakan, nilai keseluruhan dari amplop tersebut Rp120 ribu.
“Yang sudah dibuka satu amplop. Jadi asumsi dia (saksi) jumlah empat itu totalnya Rp120 ribu. Karena satu amplop itu yang sudah dibuka itu isinya Rp30 ribu dengan pecahan Rp20 ribu dan Rp5 ribu dua lembar. Ini akan berkembang sepertinya,” jelas dia.
Saharwan menegaskan, temuan ini mencenderai pesta demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok. Menurutnya, jika ini terbukti dilakukan secara terstruktur dan masif atau TSM, maka sanksinya cukup berat, yakni bisa mendiskualifikasi paslon.