VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa partisipasi pemilih atau masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 di tiga kecamatan daerah ini rata-rata mencapai 85 persen.
"Jadi (hasil penghitungan suara) yang kita dapatkan itu baru hasil per kecamatan, dan memang ada tiga kecamatan itu partisipasinya tinggi, yaitu Kecamatan Pundong, Pleret, dan Dlingo itu partisipasinya 85 persen," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Bantul di Bantul, Senin.
Meski demikian, kata dia, informasi yang diterima dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga menyebutkan ada tiga kecamatan di Bantul yang berada di wilayah perbatasan dengan Kota Yogyakarta partisipasi pemilih pilkada rata-rata di bawah 80 persen.
"Beberapa kecamatan yang dekat perkotaan itu di atas 70 persen, tapi di bawah 80 persen, tiga kecamatan itu yaitu Sewon, Banguntapan, dan Kasihan. Dalam rapat pleno ini akan kita rekapitulasi partisipasi pemilih di 17 kecamatan," katanya.
Dia mengatakan, selain menghitung tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada, pada pleno yang ditargetkan maksimal selama dua hari dari Senin sampai Selasa (14-15 Desember) ini, juga menghitung perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul peserta Pilkada Bantul.
"Harapannya semoga memang partisipasi sesuai dengan target kita di atas 80 persen, tetapi ini masih kita rekapitulasi. Memang informasinya beberapa kecamatan cukup tinggi 85 persen, namun ada tiga kecamatan di bawah 80 persen," katanya.
KPU Bantul pada Pilkada 2020 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 704.688 orang, yang terdiri pemilih laki-laki 345.582 orang dan pemilih perempuan 359.106 orang. DPT tersebut tersebar di 2.085 TPS (tempat pemungutan suara) di 75 desa di 17 kecamatan.
Terkait dengan proses rekapitulasi suara ini, Didik mengatakan, harus mengacu pada surat suara yang sama dengan pengguna hak pilih, kemudian jumlah surat suara sah dan tidak sah di setiap TPS yang ada di kecamatan tersebut, sehingga kalau jumlah tidak sesuai harus ada kroscek.
"Tapi prinsipnya jumlah pengguna surat suara jumlah pemilih yang hadir, kemudian surat suara sah dan tidak sah itu tiga komponen yang harus sama di setiap TPS, ketika ini sudah kita jelaskan kemudian ada catatan, ya kita sampaikan. Tapi meski ada catatan ini tidak berkonsekuensi terhadap suara masing-masing paslon," katanya. (ant)
Sumber :
VIVA.co.id
1 Desember 2020
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Samsung Galaxy Z Flip 6: Semua Rumor Sejauh Ini
Olret
9 menit lalu
Samsung Galaxy Z Flip 6 akan hadir musim panas ini, dan Samsung jelas ingin membuat lebih banyak orang tertarik dengan ponsel yang dapat dilipat saat mereka mencobanya
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Momen Ibunda Pratama Arhan Menangis, Saat Kangen Anak dan Menantu
Wisata
13 menit lalu
Ibunda Pratama Arhan tak kuasa menahan tangis, saat melihat menantunya Azizah Salsha usai laga perempat final. Surati, sontak mengingat momen selebrasi Pratama Arhan
Penggeledahan ruko dijadikan pabrik miras ilegal itu juga mengamankan dua unit mobil Suzuki APV BK 1311 JJ dan BK 1096 MAH, alat pengemasan dan pengoplosan, 5.000 botol.
Belakangan ini, trend berburu saldo DANA gratis viral di media sosial. Berbagai cara mudah dan menarik bisa Anda lakukan demi mendapatkannya. Biasanya, banyak yang ingin
Selengkapnya
Isu Terkini