VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa partisipasi pemilih atau masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 di tiga kecamatan daerah ini rata-rata mencapai 85 persen.
"Jadi (hasil penghitungan suara) yang kita dapatkan itu baru hasil per kecamatan, dan memang ada tiga kecamatan itu partisipasinya tinggi, yaitu Kecamatan Pundong, Pleret, dan Dlingo itu partisipasinya 85 persen," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Bantul di Bantul, Senin.
Meski demikian, kata dia, informasi yang diterima dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga menyebutkan ada tiga kecamatan di Bantul yang berada di wilayah perbatasan dengan Kota Yogyakarta partisipasi pemilih pilkada rata-rata di bawah 80 persen.
"Beberapa kecamatan yang dekat perkotaan itu di atas 70 persen, tapi di bawah 80 persen, tiga kecamatan itu yaitu Sewon, Banguntapan, dan Kasihan. Dalam rapat pleno ini akan kita rekapitulasi partisipasi pemilih di 17 kecamatan," katanya.
Dia mengatakan, selain menghitung tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada, pada pleno yang ditargetkan maksimal selama dua hari dari Senin sampai Selasa (14-15 Desember) ini, juga menghitung perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul peserta Pilkada Bantul.
"Harapannya semoga memang partisipasi sesuai dengan target kita di atas 80 persen, tetapi ini masih kita rekapitulasi. Memang informasinya beberapa kecamatan cukup tinggi 85 persen, namun ada tiga kecamatan di bawah 80 persen," katanya.
KPU Bantul pada Pilkada 2020 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 704.688 orang, yang terdiri pemilih laki-laki 345.582 orang dan pemilih perempuan 359.106 orang. DPT tersebut tersebar di 2.085 TPS (tempat pemungutan suara) di 75 desa di 17 kecamatan.
Terkait dengan proses rekapitulasi suara ini, Didik mengatakan, harus mengacu pada surat suara yang sama dengan pengguna hak pilih, kemudian jumlah surat suara sah dan tidak sah di setiap TPS yang ada di kecamatan tersebut, sehingga kalau jumlah tidak sesuai harus ada kroscek.
"Tapi prinsipnya jumlah pengguna surat suara jumlah pemilih yang hadir, kemudian surat suara sah dan tidak sah itu tiga komponen yang harus sama di setiap TPS, ketika ini sudah kita jelaskan kemudian ada catatan, ya kita sampaikan. Tapi meski ada catatan ini tidak berkonsekuensi terhadap suara masing-masing paslon," katanya. (ant)
Sumber :
VIVA.co.id
1 Desember 2020
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Harta Karun Arkeologi! 21 Makam Kerajaan Han Ditemukan di Tiongkok, di Antaranya Makam Berpasangan
Wisata
22 menit lalu
Para arkeolog yang menjelajahi lereng gunung di Tiongkok telah menemukan 21 makam yang berasal dari 2.000 tahun yang lalu, termasuk di dalamnya makam berpasangan.
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
44 menit lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
Medan
sekitar 1 jam lalu
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Selengkapnya
Isu Terkini