VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa partisipasi pemilih atau masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 di tiga kecamatan daerah ini rata-rata mencapai 85 persen.
"Jadi (hasil penghitungan suara) yang kita dapatkan itu baru hasil per kecamatan, dan memang ada tiga kecamatan itu partisipasinya tinggi, yaitu Kecamatan Pundong, Pleret, dan Dlingo itu partisipasinya 85 persen," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Bantul di Bantul, Senin.
Meski demikian, kata dia, informasi yang diterima dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga menyebutkan ada tiga kecamatan di Bantul yang berada di wilayah perbatasan dengan Kota Yogyakarta partisipasi pemilih pilkada rata-rata di bawah 80 persen.
"Beberapa kecamatan yang dekat perkotaan itu di atas 70 persen, tapi di bawah 80 persen, tiga kecamatan itu yaitu Sewon, Banguntapan, dan Kasihan. Dalam rapat pleno ini akan kita rekapitulasi partisipasi pemilih di 17 kecamatan," katanya.
Dia mengatakan, selain menghitung tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada, pada pleno yang ditargetkan maksimal selama dua hari dari Senin sampai Selasa (14-15 Desember) ini, juga menghitung perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul peserta Pilkada Bantul.
"Harapannya semoga memang partisipasi sesuai dengan target kita di atas 80 persen, tetapi ini masih kita rekapitulasi. Memang informasinya beberapa kecamatan cukup tinggi 85 persen, namun ada tiga kecamatan di bawah 80 persen," katanya.
KPU Bantul pada Pilkada 2020 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 704.688 orang, yang terdiri pemilih laki-laki 345.582 orang dan pemilih perempuan 359.106 orang. DPT tersebut tersebar di 2.085 TPS (tempat pemungutan suara) di 75 desa di 17 kecamatan.
Terkait dengan proses rekapitulasi suara ini, Didik mengatakan, harus mengacu pada surat suara yang sama dengan pengguna hak pilih, kemudian jumlah surat suara sah dan tidak sah di setiap TPS yang ada di kecamatan tersebut, sehingga kalau jumlah tidak sesuai harus ada kroscek.
"Tapi prinsipnya jumlah pengguna surat suara jumlah pemilih yang hadir, kemudian surat suara sah dan tidak sah itu tiga komponen yang harus sama di setiap TPS, ketika ini sudah kita jelaskan kemudian ada catatan, ya kita sampaikan. Tapi meski ada catatan ini tidak berkonsekuensi terhadap suara masing-masing paslon," katanya. (ant)
Sumber :
VIVA.co.id
1 Desember 2020
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Gempa Terkini 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo
Jatim
23 menit lalu
Getaran gempa Gorontalo juga dirasakan beberapa saat oleh warga Kota Gorontalo, Boalemo, Kwandang, Pulau Unnaha dan sekitarnya dengan skala III-IV MMI.
Xiaomi Open Earphone Bakal Hadir di Indonesia
Gadget
29 menit lalu
Indikasi akan kehadiran Xiaomi Open Earphone di Indonesia terungkap melalui situs SDPPI Kominfo RI, dimana perangkat "wireless earphones" dengan nomor model M2341E1
Lenovo Tab M11: Tablet Canggih untuk Beragam Kebutuhan dengan Fitur Luar Biasa!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Lenovo kembali menggebrak pasar tablet dengan Tab M11, menawarkan 7 fitur terobosan, termasuk layar tajam, speaker Dolby Atmos, prosesor octa-core, dan lebih banyak lagi.
Oppo A1s: Smartphone Punya RAM 12GB, Harga 2,6 Jutaan!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Rilis resmi Oppo A1s di China mencuri perhatian dengan RAM 12 GB & harga menarik. Temukan semua fitur keren dalam ulasan ini!
Selengkapnya
Isu Terkini