Penghitungan Suara Dinilai Janggal, KPUD Tasikmalaya Disorot

Ilustrasi Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memanas. Tim gabungan partai koalisi pasangan calon nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Faos (Wani) menilai KPUD Tasikmalaya tak siap dalam penyelenggaraan terutama terkait penghitungan suara.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Iwan-Iip, Ami Fahmi, mengatakan, ada kejanggalan dalam rekapitulasi suara. Dia menyesalkan KPUD yang tak mencermati permohonan pihaknya. 

"Permohonan kita tidak dicermati dahulu oleh KPU, langsung keputusan ditolak. Alasan saksi mengusulkan penundaan penghitungan di tingkat KPU karena kita tidak ingin terburu-buru, masih ada waktu untuk memperbaiki data," kata Ami, dalam keterangannya, Selasa, 15 Desember 2020. 

Dia menjelaskan, merujuk hasil pleno yang diikuti pihaknya dilaporkan setiap kecamatan selalu ada salah data atau tidak sinkron. Namun, saat dicek para saksi pihaknya, KPUD Tasikmalaya hanya menjawab hal itu sudah selesai di tingkat kecamatan.

Begitupun jawaban sama dari KPU mengenai catatan dari Bawaslu yang membacakan lebih dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang datanya tidak sesuai.

"Kita memandang bahwa intinya bukan akan memperbaiki, tapi ini menunjukkan bahwa KPU tidak siap dalam penyelenggaraan. Ini adalah data publik yang tidak boleh ada perbedaan sehingga kesannya menjadi asal-asalan," tutur Ami.

Kemudian, Ami menyinggung persoalan lain yaitu pihaknya yang sudah melaporkan kepada Bawaslu tentang kegiatan petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin yang diduga melanggar aturan. Laporan itu menyangkut petahana dilarang membuat kebijakan di masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. 

Halaman Selanjutnya
img_title