Merasa Dicurangi, Rival Bobby Nasution‎ Ajukan Gugatan ke MK

 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, H. Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, H. Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA –  Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat terkait perselisihan peroleh suara di Pilkada Medan 2020.

"Ya adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politik. Kita kan melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara itu terganggu," kata ?Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Desember 2020.

Permohonan secara online ini tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi - H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon. 

Ibrahim menilai banyak kecurangan terjadi di Pilkada Medan yang akan diungkap nanti di MK. Dengan demikian, seharusnya yang layak menang adalah pasangan AMAN. Bukan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.

"Dan, kalau kalau hitung hitungan, sebetulnya kita pemenangnya," ?tutur Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena adanya kecurigaan tim akan adanya dugaan mobilisasi warga yang diduga dilakukan kubu Bobby Nasution-Aulia  Rachman. Dugaan mobilisasi ini terjadi pada 9 Desember 2020. Masyarakat diarahkan secara berbondong-bondong untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara atau TPS dan memilih salah satu paslon yang dikoordinir oleh seorang oknum.

"Masuknya suara suara itu kan kita curiga, kok orang Tuntungan masuk ke Belawan, orang Marelan ke Belawan, ya kan. Kalau nengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia, itu dia. Kita kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan," tutur Ibrahim.

Halaman Selanjutnya
img_title