Pemenang Pilkada Sumbawa Terancam Didiskualifikasi

Sidang Bawaslu NTB atas dugaan pelanggaran Pilkada di Sumbawa.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Sengketa Pilkada Sumbawa terus memasuki babak baru. Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tengah disidangkan di Bawaslu Nusa Tenggara Barat. 

img_title Potret Pascakebakaran Desa Adat Sade

Sebelumnya, pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) dilaporkan oleh tim paslon Syarafuddin Jarot-Mokhlis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pilkada Sumbawa dinilai sebagai pilkada paling menegangkan di NTB. Itu lantaran selisih suara sangat tipis. Mo- Novi unggul hanya 1 persen dari lawannya Jarot-Mokhlis. 

img_title Rumah Adat Sade di Lombok Tengah Kebakaran

Dugaan kecurangan mulai disidangkan di Bawaslu. Bahkan, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah turut dilaporkan lantaran diduga memenangkan adiknya Novi dengan modus membagikan sapi jelang pencoblosan.

Kini, delapan partai politik mendukung Bawaslu untuk mendiskualifikasi Mo-Novi. Delapan parpol tersebut yaitu Partai Demokrat, Partai Gelora dan PAN. 

img_title Sejumlah Bangunan di Kota Bima NTB Rusak Terdampak Gempa M 7 di NTT

Selain itu, perwakilan Partai PKB, Gerindra, PDIP, dan Hanura juga ikut mendukung dan mendesak hakim agar obyektif dan transparan memutuskan hasil persidangan laporan pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa. Mereka mendukung independensi Bawaslu, agar tidak diintervensi oleh pihak tertentu.

"Fakta persidangan sudah jelas, kami mengikuti dan menyaksikan langsung jalannya persidangan serta mendengar saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan secara detail terkait pelanggaran TSM," kata Ketua Partai Demokrat Sumbawa Syamsul Fikri, Selasa, 5 Januari 2021.

"Jangan sampai Bawaslu diintervensi oleh pihak lain," tegasnya.

Dia mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi fakta, bukti dan ahli di persidangan, sikap partainya berubah. Bawaslu katanya harus mengambil keputusan yang obyektif, transparan dan menjunjung tinggi keadilan. 

Sebelumnya ahli tata negara, Refly Harun dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan definisi TSM dalam pelanggaran pemilu. Menurut Syamsul Fikri, Refly Harun menjelaskan bahwa pelanggaran yang bersifat TSM tidak harus 50 persen dari banyaknya jumlah tempat atau kecamatan di Sumbawa. Jika ditemukan pelanggaran sesuai fakta persidangan, maka calon dapat didiskualifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengamini pendapat ahli, Fikri meminta hakim Bawaslu bersikap adil dengan mendiskualifikasi Mo-Novi sebagai pemenang Pilkada Sumbawa.

"Saya tidak perlu mengungkapkan apa saja pelanggaran tersebut, yang pasti anak SD saja tahu bahwa dalam persidangan ada TSM. Kami ingin hakim adil, jika ini pelanggaran maka hakim harus  mendiskualifikasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut