-
VIVA – Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra, menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum. Itu sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon nomor urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03,” kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Januari 2021.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah),” tambah Yusril.
Lebih jauh, Yusril membeberkan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;