VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada Serentak 2020 di NTT.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna, menyebutkan keempat permohonan itu, di antaranya sengketa Pilkada Bupati Belu tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Willybrodus Lay dan JT Ose Luan.
Permohonan sengketa Pilkada Bupati Sumba Barat Tahun 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius HBL Pandango.
Sengketa Pilkada Bupati Malaka tahun 2020 dari pasangan calon nomor urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin dan sengketa Pilkada Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dari pemohon pasangan calon nomor urut 2 yakni Maria Geong dan Silverius Sukur.
"PHPU yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya masuk tahapan persidangan," kata Jemris, Selasa (19/1)
Ia mengatakan sementara itu kabupaten yang tanpa PHP ke Mahkamah Konstitusi maka penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan resmi permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan PHPU yang teregistrasi maka penetapan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan MK diterima oleh KPU. (ant)
Sumber :
VIVA.co.id
11 Januari 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Konflik dua negara yakni Israel dan Palestina rupanya belum juga usai. Baru-baru ini korban yang tewas akibat konflik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 30.000 jiw
Sebel Dengan Koneksi Internet Rumah Anda, 10 Tips Dalam Memilih ISP Intenet Anti Kesel
Gadget
9 menit lalu
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, layanan internet telah menjadi tulang punggung dari kehidupan sehari-hari. Dari pekerjaan hingga hiburan, hampir semua
Longsor kembali terjadi di jalan menghubungkan Kabupaten Lumajang-Malang di KM 55, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.Hal ini diungkapkan Kaposekin
Kini menyimpan uang bukanlah hal yang merepotkan. Anda tidak lagi harus membawa uang cash saat berbelanja atau melakukan transaksi. Kemudahan tersebut memungkinkkan anda
Selengkapnya
Isu Terkini