KPU Baru Tetapkan Dua Pemenang Pilkada di Banten

Penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Cilegon
Penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Cilegon
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten baru menetapkan dua pemenang Pilkada 2020 di wilayah Banten, yakni Pilkada Kabupaten Serang dengan menetapkan pasangan calon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih dengan meraih 429.054 suara. 
 
Kemudian Pilkada Kota Cilegon dengan menetapkan pasangan calon Helldy Agustian-Sanuji Pentamerta sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dengan raihan suara 34,4 persen.

"Dari dua yang diumumkan, yang tidak ada perkaranya di MK dan itu sudah dipastikan lewat surat MK kemarin tanggal 20 Januari, yang sudah kita dapat. Karena itu mereka (KPU) melakukan penetapan (pemenang pilkada)," kata Komisioner KPU Banten, Mashudi, di Hotel Royal Krakatau, usai penetapan pemenang Pilkada Cilegon, Sabtu, 23 Januari 2021.

Sedangkan Pilkada Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang belum ditetapkan, karena masih menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi.

KPU Banten belum mengetahui materi gugatan dari kedua daerah itu di MK. Namun pihak penyelenggara pemilu mengaku siap menghadapi persidangan.

"Jadi KPU kabupaten dan kota ini sedang mengikuti persidangan yang ada, baik secara luring maupun daring. Kita belum lihat itu gugatan mereka seperti apa, jadi mereka mau menggugat itu dimananya, apakah hasil atau prosesnya yang mempengaruhi hasil," terangnya.

KPU meyakini mereka sudah melakukan proses pilkada sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan yang ada. KPU juga sudah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan.

"Karena kita yakin dengan proses yang sudah dilalui itu, tidak ada kesalahan dalam perolehan hasil maupun prosedural," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title