Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pilkada

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Syaefullah

Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.

img_title Bawaslu Surakarta Bongkar Fakta Tak Terduga Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020

Dengan keputusan KPU dan Bawaslu yang memiliki ketetapan hukum, maka Paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dinilai dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, kasus pelanggaran TSM yang dilakukan Eva-Deddy pada Pilkada Kota Bandar Lampung masih berlanjut karena Paslon nomor urut 03 ini melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak berharap agar putusan hakim di MA nanti haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

img_title KPU Surakarta Akui Verifikasi Ijazah Gibran saat Pilkada Tidak Sampai ke Singapura, Cuma Kemendikbud

Koordinator Kuasa Hukum Paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo), Ahmad Handoko, optimistis MA akan menolak permohonan Paslon 03.

"Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin MA menolak permohonan dari pemohon dan harapannya MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” ujar Handoko.

img_title KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran Jadi Wapres: Pakai Dokumen saat Pilkada Surakarta

"Kemudian, KPU sebagai lembaga yang berwenang kami harap bisa menetapkan paslon 02, yaitu Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada karena Paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf

Ditanya soal Penambahan Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu RI, DPR sebut Belum Ada Keputusan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf jelaskan bahwa belum ada keputusan mengenai wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut