Muhammad-Saraswati Minta Dilakukan PSU di Seluruh TPS di Tangsel

Pasangan Muhammad-Sarah diusung Gerindra, PDIP di Pilkada Tangsel
Pasangan Muhammad-Sarah diusung Gerindra, PDIP di Pilkada Tangsel
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.

Dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021, kuasa hukum Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Swardi Aritonang, mendalilkan terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.

Pelanggaran TSM didalilkan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain berupa penyaluran dana baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Swardi Aritonang mengatakan, pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini, yang wali kotanya Airin Diany.

Benyamin Davnie menjabat sebagai wakil wali kota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon wali kota. Selanjutnya, Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Airin Diany, sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.

Menurut pemohon, Airin Diany turun langsung mendistribusikan dana baznas ke 54 kelurahan, padahal wali kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.

Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.

Halaman Selanjutnya
img_title