-
VIVA – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.
Dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021, kuasa hukum Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Swardi Aritonang, mendalilkan terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.
Pelanggaran TSM didalilkan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain berupa penyaluran dana baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Swardi Aritonang mengatakan, pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini, yang wali kotanya Airin Diany.