MK Tolak Gugatan Pilkada Pegunungan Bintang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Pegunungan Bintang, Papua, tahun 2020. Dalam amar putusan menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Gugatan tersebut diajukan oleh pasanan calon nomor urut 2, Costan Oktemka dan Deki Dealy. Mereka menilai KPU Pegunungan Bintang tidak netral karena menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin, sebagai pemenang pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Adhitya Nasution, lega dengan keputusan MK tersebut. Namun bukan berarti mereka merasa berlawan-lawanan dengan paslon nomor 2.

img_title Prabowo: Setiap Sengketa Harus Diselesaikan Secara Damai Lewat Diplomasi

Dia menilai dengan keputusan yang cepat, masyarakat Pegunungan Bintang bisa segera memiliki pemimpin dan membangun daerahnya bersama-sama.

"Saya mewakili paslon nomor urut 1 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin terkait dengan keputusan hari ini kami mengucapkan terima kasih. Di mana putusan ini sangat berarti untuk percepatan pembangunan dan setelah dilantik maka saat itu pula proses pembangunan bisa berjalan maksimal. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Pegunungn Bintang," kata Adhitya, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Februari 2021.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Baca juga: 2.299 Personel Gabungan Jaga Sidang Putusan Sela Perkara Pilkada di MK

Adhitya mengatakan putusan MK merupakan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk menghoramti putusan tersebut. Kemudian menatap ke depan demi kemajuan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Setelah nanti dilantik, saat itu pula pembangunan berjalan maksimal. Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Pegunungan Bintang. terima kasih," katanya.

Selain menggelar sidang putusan dan ketetapan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang, MK juga menggelar 29 sidang perkara pilkada lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara. Lalu pada pukul 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut