Bawaslu Dalami Aduan Emil Dardak Salam 2 Jari Bareng Machfud-Mujiaman

Foto Emil Dardak mengacungkan salam dua jari.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @cak.machfudarifin

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Ketua Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, karena mengacungkan dua jari dalam acara bersama pasangan calon wali kota-wakil wali kota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno. Bawaslu mendalami laporan itu karena Emil kini menjabat wakil gubernur Jatim. 

Anak Buah Prabowo Diplot jadi Cawagub Muzakir Manaf di Pilkada 2024

Foto Emil Dardak mengacungkan salam dua jari diunggah di Instagram Machfud Arifin, @cak.machfudarifin, pada Minggu malam lalu, 27 September 2020. Dalam foto itu, Emil terlihat duduk di sebuah kursi bermeja bundar, diapit Machfud di sisi kirinya, dan Mujiaman di sisi kanan. Keterangan foto tertulis: Mas Emil, Wagub Jatim, sudah salam dua jari.

Sontak, kehadiran Emil itu mendapat sorotan, termasuk dari Bawaslu setempat. Bahkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah melaporkan itu ke Bawaslu.

Sespri Iriana Jokowi Sendi Fardiansyah Daftar Calon Wali Kota Bogor dari Gerindra

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materi UU Penanganan COVID-19

"Cuma, kami butuh keterangan lebih lanjut untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang ada. Semuanya (masih) potensi, belum pleno," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, dihubungi wartawan pada Senin, 28 September 2020.

Komjen Dharma Pongrekun Konsultasi Syarat Cagub Perseorangan ke KPU DKI

Izin kampanye

Emil dilaporkan karena posisinya sebagai wakil gubernur Jatim. Agil mengatakan, Bawaslu Jatim secara umum berpedoman pada Pasal 69 Undang-undang Pemilu yang direvisi tiga kali menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Di pasal itu, disebutkan sebelas larangan kampanye.

Adapun terkait keterlibatan kepala daerah dalam kampanye diatur di Pasal 71. Agil menjelaskan, sebagaimana aturan Pilkada Serentak 2020, seorang pejabat, apakah kepala daerah atau wakil kepala daerah, boleh mengikuti kegiatan pasangan calon tertentu kalau sudah menyampaikan izin kampanye.

Sejauh ini, Bawaslu Surabaya belum menerima surat izin kampanye dari kepala daerah, termasuk dari Emil Dardak selaku wagub Jatim. 

"Makanya kami akan kaji dulu. Sejauh ini kami belum menerima izin kampanye. Tetapi kami belum tahu, apakah itu sudah ada di (KPU) provinsi atau bagaimana? Kami perlu koordinasi lebih lanjut," ujar Agil.

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, menuturkan, sejak pasangan calon pilkada di 19 kabupaten/kota di Jatim diumumkan, Bawaslu Jatim belum menerima surat permohonan izin kampanye dari satu kepala daerah pun.

"Kami sama sekali belum menerima izin kampanye dari siapapun," ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon.

Terkait kasus Emil, Aang mengatakan perlu pendalaman apalagi laporan didasarkan pada unggahan di Instagram. Hal itu diperlukan untuk mengetahui secara pasti apakah kegiatan yang diikuti Emil itu dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September lalu atau setelah masa kampanye hari pertama pada 26 September 2020. 

"Kalau memang (kegiatan yang diikuti Emil Dardak) itu setelah tanggal 26 September, berarti, kan, pada masa kampanye. Kalau terbukti di masa kampanye, dan tidak ada izin yang disampaikan ke kami, ya, kami akan laporkan ke Mendagri terkait pelanggaran," ujar Aang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya