Catat, Debat Pertama Pilgub Sulteng 31 Oktober 2020

ilustrasi debat kandidat.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan debat publik tahap pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan lanjutan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung pada 31 Oktober 2020.

Calon PKS di Pilkada Depok Sembuh COVID-19 tapi Ikuti Debat Virtual

"Iya, saat ini tim penyusun sedang menggodok materi debat dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan profesional. Tim penyusun materi berjumlah tujuh orang dan secara teknis mereka yang bertugas kegiatan debat nanti," kata Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden yang dihubungi di Palu, Jumat (16/10).

Dia menjelaskan, pelaksanaan debat pasangan calon di tengah masa pandemi COVID-19 berbeda dengan situasi normal, kali ini KPU membatasi jumlah tamu undangan sesuai petunjuk Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

Gibran Kian Pede Hadapi Debat Kedua Pilkada Solo

BACA JUGA: Pilkada Mamuju, Debat Kandidat Dibatasi Tak Boleh Bawa Massa

Yang mana, pelaksanaan debat publik merupakan bagian dari tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 11 tentang kampanye dan penyelenggaraan akan disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.

Tak Ada Toleransi, Idris Dilarang Ikut Debat Kandidat Pilkada Depok

"Debat tahap pertama mengusung tema sentral 'memajukan dan menyelesaikan permasalahan daerah serta kebijakan penanganan COVID-19'. Materi akan diramu oleh tim penyusun," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam materi nanti ada fokus pembahasan misalnya sektor pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan dan perikanan serta lingkungan hidup dalam rangka penguatan dan peningkatan perekonomian daerah.

Selain itu, pembatasan tamu undangan di masa pandemi menghadiri debat, terdiri dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, kemudian tim pasangan calon masing-masing empat orang, lalu Bawaslu dua orang dan komisioner KPU Sulteng lima orang serta tim penyusun materi tujuh orang.

"Masing-masing pasangan calon tidak diperkenankan membawa pendukung atau simpatisan, hal ini sebagai upaya menghindari kerumunan masa," kata dia menambahkan.

Melalui debat, diharapkan pasangan calon lebih terbuka memaparkan visi dan misi serta gagasan mereka ditindaklanjuti melalui program membangun Sulteng lima tahun ke depan, sekaligus menjadi penilaian publik.

Dijadwalkan debat publik pasangan calon berlangsung sebanyak tiga kali. Debat pertama mulai 31 Oktober, debat kedua 14 November dan debat terakhir tanggal 3 Desember 2020 atau enam hari sebelum pemungutan suara.

"Semoga apa yang sudah direncanakan berjalan dengan baik tanpa ada kendala," demikian Sahran. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya