Beredar Spanduk Bawaslu Kepri Tak Berani Sanksi Paslon, Ini Jawabannya

Spanduk diskreditkan Bawaslu Kepri beredar di Tanjungpinang (antara)
Sumber :

VIVA – Sejumlah spanduk yang mendiskreditkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beredar di sejumlah kawasan di Kota Tanjungpinang.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Kamis (22/10), mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti informasi tersebut, dan mengambil tindakan.

Staf Bawaslu Kepri sudah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Spanduk-spanduk itu pun sudah diamankan pihak kepolisian. "Spanduk itu dipasang di tujuh titik di Tanjungpinang," ungkap-nya.

Spanduk tersebut berisi berbagai gambar, dengan tulisan yang seolah-olah Bawaslu Kepri melakukan pembiaran terhadap aktivitas kampanye yang tidak menaati protokol kesehatan. Padahal faktanya, jajaran Bawaslu sudah mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi kerumunan massa saat pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berkampanye.

Spanduk Sindiran Suporter Bali United untuk Bhayangkara FC: Degradasi Karma 2017

BACA JUGA: Bawaslu Riau Proses 23 Pelanggaran Kampanye di Sembilan Pilkada

Bahkan jajaran Bawaslu Kepri beberapa kali mengambil tindakan tegas berupa pembubaran kampanye dengan jumlah massa yang melebihi 50 orang untuk mencegah penularan COVID-19.

Selain itu, Bawaslu Kepri juga memberi peringatan keras kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani ketika melakukan kampanye di salah satu pulau di Kabupaten Bintan.

"Karena teguran tidak dihiraukan, maka kami memberikan peringatan keras. Akhirnya, tim mereka membubarkan sendiri massa-nya," ujarnya.

Bawaslu Kepri juga mengeluarkan surat teguran kepada KPU Kepri agar memperbaiki prosedur pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi kerumunan massa. Surat tersebut dilayangkan setelah jajaran Bawaslu Kepri menemukan aktivitas massa pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berkerumun di Hotel CK, tempat diselenggarakan pencabutan nomor urut pasangan calon.

"Bawaslu kabupaten dan kota juga terus-menerus melakukan penertiban berupa pembubaran kampanye jika melebihi 50 orang," ucap-nya.

Terkait spanduk yang terkesan mendiskreditkan Bawaslu Kepri itu, Indrawan mengatakan ada hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa itu. Jajaran Bawaslu Kepri semakin solid dan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

"Tentu terhadap spanduk itu kami dapat memetik hikmah positif untuk lebih meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan kampanye pilkada," tuturnya. (ant)

Jalan Liwa-Krui Lampung Longsor, Polisi Larang Kendaraan Roda Enam Melintas
Kepala BKPSDM, Hendar Herawan

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024