4 Cara Lapor Pelanggaran Kampanye Pilkada ke Bawaslu

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan istri saat mencoblos. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan koordinasi lanjutan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait pelaksanaan pilkada-serentak-2020">Pilkada Serentak 2020. Dalam pertemuan tersebut diungkap masih banyaknya pelanggaran Pilkada di internet dan konten media sosial (medsos).

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyampaikan penanganan pelanggaran kampanye di internet dan konten medsos, Bawaslu untuk itu menyiapkan empat cara pelaporan pelanggaran.

"Melalui WhatsApp Bawaslu, melalui situs Bawaslu, melalui aplikasi Gowaslu, serta datang ke kantor Bawaslu masing-masing atau bagi pengawas pemilu mengusi 'form' A (formulir hasil pengawasan) pelaporan konten internet," kata Fritz, Selasa 3 November 2020.

Gugat Hasil Pilkada Jateng dan Jatim, PDIP Beberkan Bukti Kecurangan TSM

Baca juga: KPU Minahasa Utara Lakukan Penentuan Titik Koordinat TPS

Ia menambahkan untuk menangani pelanggaran pilkada di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Infromasi (Kominfo). Dan setiap tiga hari sekali Bawaslu mendapatkan hasil penelusuran yang dilakukan Kominfo melalui mesin pengais informasi (AIS) yang secara otomatis melakukan pencarian di medsos.

Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, RK-Suswono Terima Nasib Kalah?

"Sampai 30 hari pertama kampanye, Bawaslu telah menemukan ada 106 kampanye negatif, 72 isu hoaks yang beredar. Dari 106 kampanye itu ada 87 yang kami dapatkan dari Kominfo,” ungkapnya.

“Rinciannya 15 pelanggaran kampanye, dua pelanggaran ITE. Kemudian ada lima laporan masuk ke Bawaslu, ada tiga laporan melalui form A. Kami juga menemukan 47 pelanggaran kampanye iklan dan sembilan pelanggaran kampanye di satu minggu terakhir," paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Bawaslu terhadap kajiannya mengenai hak atas keselamatan publik dalam tahapan pilkada di masa pandemik COVID-19. Rekomendasi tersebut, yaitu:

1. Aspek penerapan protokol kesehatan:
a. Perlu memperketat pengawasan Bawaslu terhadap KPU dan peserta pemilu untuk menegakkan PKPU dan menjamin proses pemilu free and fair dengan standar kesehatan yang baik dan optimal
b. Mendorong penggunaan kewenangan Bawaslu dan upaya pidana terhadap para peserta pemilu dan konstituennya (tim kampanye) yang melanggar protokol kesehatan
c. Mendorong negara menjamin kesiapan jika bencana dan wabah tidak terkendali akibat pilkada dan ada yang pertanggung jawaban secara hukum.

2. Aspek oligarki mendorong Bawaslu melakukan pengawasan terhadap praktik oligarki terutama keterkaitan dengan politik dinasti yang berdampak sulitnya pasangan independen lolos dalam kontestasi politik. Serta pengawasan dana kampanye. Karena pilkada kerap dijadikan ajang untuk memperkuat kekuasaan dan pengaruh oligarki.

3. Aspek netralitas ASN : Mendorong Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan memperkuat komunikasi dengan Gakkumdu agar jerat hukuman terhadap ASN maupun petahana yang menggunakan fasilitas. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya