Polisi Cabut Status Tersangka Cawagub Sumbar dari Gerindra
Senin, 23 November 2020 - 13:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Andri Mardiansyah
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan Nomor 32 dan 33 /VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Nanti, akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi. Dalam waktu dekat, Polda Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya belum ditahan," ujar Stefanus.
Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial
Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.
VIVA.co.id
27 Agustus 2026