Cagub Sumbar Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Apa Pelanggarannya

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Sumber :
  • ANTARA/HO/20

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 dari Partai Demokrat Mulyadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Informasi yang diterima, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Hal itu, dilakukan setelah adanya kajian oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh Kepolisian serta pendampingan dari Kejaksaan bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA, cagub jagoan Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2020 atas sangkaan dugaan tindak pidana pemilu berupa, kampanye di luar jadwal. 

Diketahui, pada kontestasi pilkada untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya, diusung Partai Demokrat dan PAN. 
 

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

AHY: Enggak Masalah Kursi Demokrat di DPR Turun, yang Penting Prabowo Menang

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak berkecil hati meski partainya kehilangan sejumlah kursi di DPR RI periode 2024-2029. Justru, AHY me

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024