Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Bukan Tindak Pidana Biasa

Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Sumber :
  • twitter @panca66

VIVA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan kalau kasus yang membelit calon gubernur (cagub) Sumatera Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana pemilu dan bukan tindak pidana biasa.

img_title Advokat PPP se-Indonesia Siap Lawan Upaya 'Begal Politik' hingga Pemilu 2029

Oleh karena itu kasus ini yang menangani adalah sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Di mana Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta. 

img_title Gelar Kampanye Regional di Delapan Pasar Asia, Begini Strategi Terbaru dari Prudential

“Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan pada Sabtu 5 Desember 2020.

Dirinya menjelaskan terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 soal dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu. 

img_title Hanura Harap Kualitas Pemilu di 2029 Meningkat, Usulkan Skema Ini

“Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen yang diterima VIVA, cagub jagoan Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2020 atas sangkaan dugaan tindak pidana pemilu berupa, kampanye di luar jadwal.
 
Diketahui pada kontestasi pilkada untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya diusung Partai Demokrat dan PAN.


 

Pimpinan Pusat Singa Muda Hanura gelar dialog kebangsaan refleksi 81 tahun proklamasi RI

Singa Muda Hanura Gelar Dialog Kebangsaan, Soroti Ongkos Politik hingga Dorong Revisi UU Parpol

Pimpinan Pusat Singa Muda Hanura menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk “Refleksi 81 Tahun Proklamasi, Sudahkah Indonesia Merdeka?” di Kantor DPP Partai Hanura.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut