Nasrul Abit-Indra Gugat Hasil Pilkada Sumbar ke MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kontestasi Pilkada Serentak 2020 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat memasuki babak baru. Pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC), mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Sumbar tersebut.

img_title Pakar ICT Jelaskan Putusan MK soal Kuota Internet: Operator Tak Wajib Berlakukan Kuota Aktif Selamanya

Gugatan itu melalui kuasa hukumnya, mengajukan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 23 Desember 2020. Vino Octavia, kuasa hukum dari cagub dan cawagub jagoan Partai Gerindra itu, membenarkan proses pengajuan ke MK tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya benar, tadi kami telah ajukan surat permohonan gugatan secara resmi ke MK," kata Vino Octavia, Rabu 23 Desember 2020.

img_title Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Istana Buka Suara soal RAPBN 2027

Baca juga: Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada

Surat keterangan gugatan itu tertuang dalam surat Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.

img_title Pakar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset

Adapun berkas pemohon tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“MK akan meninjau berkas kliennya terhitung tiga hari kerja atau setelah menerbitkan AP3. Selanjutnya bila ada permintaan untuk melengkapi nanti akan dituangkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Kami sekarang menunggu surat dari MK terkait permohonan gugatan klien kami," jelas Vino. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan paslon nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada Serentak 2020. 

Berdasarkan hasil rapat pleno, paslon nomor 4 ini meraup 726.853 suara atau 32.43 persen disusul paslon nomor urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri dengan perolehan suara 30,30 persen atau 679.069 suara.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Menkum Supratman: Putusan MK soal Penghinaan Presiden Itu Pertegas KUHP

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal putusan MK mengenai delik penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak bisa dituntut orang lain.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut