Curhat Mulyadi ke MK, Ditetapkan Tersangka 3 Hari Sebelum Pemilihan

Sidang gugatan Pilkada di MK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan status tersangka pidana pemilu sehingga memengaruhi perolehan suaranya pada Pilkada Gubernur Sumbar 2020.

img_title Gubernur bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa dan Doa Bersama, Kalimantan Tengah Diguyur Hujan

"Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi pada sidang gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipantau secara daring di Padang, Selasa 26 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pembacaan permohonan dengan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

img_title 9 Perempuan Dibawa KKB di Mimika, TNI Bergerak Cari hingga ke Pelosok Papua

Menurut Mulyadi, upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.

"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," kata dia.

img_title Dedi Mulyadi Bawa Rp4 M untuk Korban Gempa NTT, Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan hingga Rp20 Juta

Ia bahkan menemukan kata kunci pemberitaan Mulyadi ditangkap hingga Mulyadi tak layak dipilih sebagai gubernur Sumbar.

"Saya telanjur dipersepsikan bersalah di masyarakat, diperlakukan semena-mena, padahal telah merintis karier di politik cukup lama, bahkan rela melepaskan jabatan sebagai anggota DPR 2019-2024," ujarnya.

Ia mengemukakan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan proses amar maruf nahi mungkar.

Sejalan dengan itu, kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi saat membacakan permohonan menilai pilkada tidak berjalan demokratis dan ada terjadi penegakan hukum yang dipaksakan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Penetapan sebagai tersangka meski dalam penyidikan akhirnya tidak cukup bukti merupakan upaya terstruktur untuk menggembosi suara pemilih, sehingga ada mengalihkan suara kepada pasangan calon lain," kata dia.

Ia menilai, penetapan tersebut telah menimbulkan citra buruk bagi pemohon karena dilakukan secara singkat pada masa tenang menjelang pemungutan suara.

Veri mencatat, berdasarkan penelusuran di Twitter terdapat jutaan orang yang terpapar pemberitaan penetapan Mulyadi sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, ia memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Sumbar soal penetapan hasil Pilgub Sumbar yang dilakukan KPU Sumatera Barat .

Selain itu, pihaknya meminta KPU melakukan pemilihan ulang di seluruh wilayah di Sumbar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut