Bambang Widjojanto Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Kalteng

Bambang Widjojanto, di Sidang MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto-Sabran dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Bambang Widjojanto dalam permohonan gugatan di mahkamah, menduga telah terjadi pelanggaran aturan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
 
Pasangan Sugianto-Sabran diduga kuat telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sebagai petahana.
 
"Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat Pemilihan Bupati Kotawaringin Barat 2010. Pada saat itu MK membatalkan kemenangannya, kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng," kata Bambang dalam sidang pendahuluan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

img_title 9 Perempuan Dibawa KKB di Mimika, TNI Bergerak Cari hingga ke Pelosok Papua

Bambang yang mewakili paslon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar menyebutkan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Sugianto-Sabran adalah politik uang.
 
Petahana melakukan penyalahgunaan struktur dan birokrasi serta program pemerintah daerah maupun program CSR Bank Kalteng serta program bantuan penanggulangan COVID-19.
 
"Bantuan sosial Tahap 1 dan 2 kepada keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan LKSA berupa sembako, bantuan BKAD dalam bentuk tunai kepada PKM, bantuan dana kuliah, dan dugaan pelanggaran politik uang lainnya," ucapnya.
 
Pasangan Sugianto-Sabran juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan anggaran untuk dana bantuan sosial COVID-19 Dinas Sosial Provinsi Kalteng lebih dari Rp100 miliar.
 
Dana itu merata dibagi ke beberapa daerah, seperti Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya.
 
"Ada tahapan dana sosial pembagian sembako Dinas Sosial Provinsi Kalteng melalui Bulog kabupaten/kota dicairkan pada saat minggu tenang sebelum pemungutan suara. Penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh simpatisan 02 dan disertakan atribut kampanye 02 maupun pesan untuk memilih 02," katanya.
 
Sugianto-Sabran juga diduga menyalahgunakan dana CSR Bank Kalteng Program UMKM BERKAH sebesar Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Patut dicurigai hal itu sebagai dana politik uang karena bantuan langsung UMKM BERKAH dan kredit UMKM BERKAH Melawan Rentenir, tidak dibagikan untuk mendukung program UMKM BERKAH.
 
Hal itu, menurut dia, dibagi kepada masyarakat luas Kalimantan Tengah dan disalurkan awal Desember 2020 sampai pada masa tenang sebelum pilkada serentak, 9 Desember 2020.
 
Menurut dia, banyak lagi pelanggaran lainnya seperti dugaan bantuan aparat desa, dana stimulan DID, dugaan bagi uang PNS dan honorer, politik uang sembako dan sarung, dan yang lainnya.
 
"Kami minta MK melihat pelanggaran ini sebagai hal yang subtansial dan patut menjadi prioritas untuk menjadi dasar pembatalan keputusan hasil rekapitulasi KPU Kalteng," ujar Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Dedi Mulyadi Bawa Rp4 M untuk Korban Gempa NTT, Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan hingga Rp20 Juta
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut