Bambang Widjojanto Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Kalteng

Bambang Widjojanto, di Sidang MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto-Sabran dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Bambang Widjojanto dalam permohonan gugatan di mahkamah, menduga telah terjadi pelanggaran aturan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
 
Pasangan Sugianto-Sabran diduga kuat telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sebagai petahana.
 
"Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat Pemilihan Bupati Kotawaringin Barat 2010. Pada saat itu MK membatalkan kemenangannya, kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng," kata Bambang dalam sidang pendahuluan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Bambang yang mewakili paslon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar menyebutkan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Sugianto-Sabran adalah politik uang.
 
Petahana melakukan penyalahgunaan struktur dan birokrasi serta program pemerintah daerah maupun program CSR Bank Kalteng serta program bantuan penanggulangan COVID-19.
 
"Bantuan sosial Tahap 1 dan 2 kepada keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan LKSA berupa sembako, bantuan BKAD dalam bentuk tunai kepada PKM, bantuan dana kuliah, dan dugaan pelanggaran politik uang lainnya," ucapnya.
 
Pasangan Sugianto-Sabran juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan anggaran untuk dana bantuan sosial COVID-19 Dinas Sosial Provinsi Kalteng lebih dari Rp100 miliar.
 
Dana itu merata dibagi ke beberapa daerah, seperti Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya.
 
"Ada tahapan dana sosial pembagian sembako Dinas Sosial Provinsi Kalteng melalui Bulog kabupaten/kota dicairkan pada saat minggu tenang sebelum pemungutan suara. Penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh simpatisan 02 dan disertakan atribut kampanye 02 maupun pesan untuk memilih 02," katanya.
 
Sugianto-Sabran juga diduga menyalahgunakan dana CSR Bank Kalteng Program UMKM BERKAH sebesar Rp10 miliar.

Patut dicurigai hal itu sebagai dana politik uang karena bantuan langsung UMKM BERKAH dan kredit UMKM BERKAH Melawan Rentenir, tidak dibagikan untuk mendukung program UMKM BERKAH.
 
Hal itu, menurut dia, dibagi kepada masyarakat luas Kalimantan Tengah dan disalurkan awal Desember 2020 sampai pada masa tenang sebelum pilkada serentak, 9 Desember 2020.
 
Menurut dia, banyak lagi pelanggaran lainnya seperti dugaan bantuan aparat desa, dana stimulan DID, dugaan bagi uang PNS dan honorer, politik uang sembako dan sarung, dan yang lainnya.
 
"Kami minta MK melihat pelanggaran ini sebagai hal yang subtansial dan patut menjadi prioritas untuk menjadi dasar pembatalan keputusan hasil rekapitulasi KPU Kalteng," ujar Bambang.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Seperti diketahui, hasil perhitungan Pilkada Serentak 2020 untuk Pilkada Kalimantan Tengah berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengunggulkan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Kalteng nomor urut 02 yang juga incumbent, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Dari total suara yang masuk ke Sirekap KPU, Sugianto-Edy unggul dengan 51,5 persen atau 535.189 suara. Pasangan ini unggul di Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Seruyan, dan sebagainya.

MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dengan data yang masuk ke Sirekap sudah 100 persen, Sugianto-Edy hampir bisa dipastikan memenangi pilkada. Keunggulan pasangan ini dibuntuti oleh pasangan Ben Brahim Bahat-Ujang Iskandar dengan 48,5 persen atau 503.363 suara.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar, menolak mengakui hasil pleno penghitungan suara KPU.

Pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura itu menyebut banyak terjadi kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sehingga lanjutnya, mempengaruhi hasil suara pasangan calon yang mereka usung pada Pilgub Kalteng 2020. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya