-
VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada petinggi Bawaslu Kalimantan Selatan pada sidang yang digelar, Selasa kemarin. Dalam sidang yang disiarkan secara virtual tersebut, anggota DKPP Prof Teguh Sentosa, Ida Budiati dan Ketua DKPP Muhammad membacakan putusan secara bergantian.
Bawaslu Kalsel menjadi teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilaporkan Jurkani, sekalu Divisi Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana -Difriadi Darjad (H2D).
Tim hukum diketahui mengadukan dua perkara, yaitu 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu lima orang, yaitu Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, serta Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Redhani dan Norcholis Madjid selaku anggota.
Yang menjadi janggal, dalam putusannya, DKPP menyatakan mengabulkan sebagian aduan, yakni menyatakan hanya Teradu IV, Azhar Ridhanie terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV karea terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP RI, Muhamad saat membacakan putusan.