Jaringan Narkoba LP Cipinang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka

VIVAnews - Polsek Penjaringan dan Polres Jakarta Utara membongkar sindikat penjulan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang. Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka itu adalah MRT, AL dan AK. Petugas masih memburu tersangka lainnya berinisial MH.


MRT ditangkap petugas saat penggerebekan di kawasan Jalan Kebon Pala, Pejagalan, Jakarta Utara. Dari tangan MRT polisi mendapatkan ribuan ekstasi dan bahan dasar untuk membuat ekstasi.

Dalam pemeriksaan, MRT mengaku dirinya bekerjasama dengan tiga tersangka lain, berinisial AL , AK dan MH. AL adalah tahanan LP Cipinang dalam kasus yang sama.

“Sindikat ini dikendalikan dari dalam LP,” jelas Kapolres Jakarta Utara Muhammad Rum Murkal.

Berdasarkan keterangan MRT, petugas akhirnya menangkap AL yang mendekam di penjara dan AK di kawasan Pejagalan.

Dari penangkapan di kawasan Kebon Pala, Penjagalan, Jakarta Utara petugas menyita 10.339 butir ekstasi, 495,75 gram kristal sabu-sabu, 420 gram bahan pembuat ekstasi, tiga butir hapy five, dan alat-alat produksi ekstasi, serta masker.

img_title Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD
Ilustrasi Emas.

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2,540 Juta per Gram, Buyback Rp 2,355 Juta

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat, pukul 08.58 WIB, mengalami penurunan Rp10.000 menjadi Rp2.540.000 dari sebelumnya Rp2.550.000

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut