Kejaksaan Coret Dua Nama dari Daftar Buron
VIVAnews - Kejaksaan Agung mengeluarkan dua nama dari daftar buron, yakni Lesmana Basuki dan Tony Suherman. Mereka sempat menjadi terpidana kasus korupsi proyek Jakarta Outer Rings Road (JORR).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan keduanya dikeluarkan dari daftar buron setelah peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan. Mahkamah Agung pada 2007 kemudian membebaskan keduanya dari segala dakwaan.
"Kami akan mendalami kasus ini dengan menanyakan langsung ke Kejati (kejaksaan tinggi) DKI," kata Jasman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2008.
Di tingkat Kasasi, keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu. Keduanya divonis 2 tahun penjara dan hukuman uang denda. Lesmana bahkan diperintahkan membayar uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp 15,3 miliar. namun, putusan ini dibatalkan dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung itu.
Bahkan, tanah dan bangunan yang sempat dirampas untuk negara dikembalikan kepada keduanya.