Kasus Korupsi Kawat

Keterangan Saksi Memberatkan Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan saksi di  kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Cina di Beijing. Semua keterangan para saksi memberatkan tersangka kasus dugaan korupsi biaya kawat di kedutaan itu.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2008. "Termasuk barang bukti yang kami sita juga memberatkan para tersangka," kata dia.

Kenapa diperiksa di KBRI? "Karena mereka masih bekerja di sana dan harus ada sumpah sebelum memberikan keterangan," kata dia. Selain itu, kata dia, tak ada rekening yang diblokir dalam kasus tersebut sebab uang ada ditangan bendahara. Sementara ini, kata dia, kejaksaan menemukan bahwa aliran uang kawat itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk Republik Rakyat Cina menjadi tersangka. Dua tersangka itu terseret kasus dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.

Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Dua duta besar itu  yakni Kuntara (2000-2002) dan Aa Kustia (2002-2004).

img_title Update Ranking AFC usai Persib Bungkam Melbourne Victory, Poin Liga Indonesia Bertambah dan Pepet Singapura
Ilustrasi shio

Ramalan Shio Kamis 29 Oktober 2026: Ada Kabar Baik soal Karier, Keuangan dan Asmara

Ramalan shio Kamis (29/10/2026), menghadirkan gambaran yang beragam bagi pemilik 12 shio. Ada yang diprediksi memperoleh angin segar dalam urusan karier dan keuangan.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut