Pilkada Jawa Timur

Peran Pengawas Pemilu Terdegradasi

VIVAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan kepala daerah Jawa Timur berpotensi mendegradasi peran dan  fungsi Pengawas Pemilu. Peserta pemilu akan terdorong menggugat ke Mahkamah Konstitusi ketika proses di lembaga tinggi negara yang dipimpin Mahfud MD ini ternyata bisa lebih pasti dan cepat.

"Yang  dikhawatirkan adalah bila model putusan yang menjangkau hasil dari proses atau proses dari hasil pemilu, pada akhirnya akan mendekonstruksi pekerjaan-pekerjaan penegakan hukum Pemilu di lapangan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, dalam 'Dampak  Putusan MK Terhadap Pilkada Jatim' di Kafe Warung Daun, Jalan Cikini Raya,  Jakarta, Senin, 15 Desember 2008.

Meski tidak menolak putusan tersebut, Nur Hidayat mengkawatirkan implikasi serius tergerogotinya peran Panitia Pengawas. "Rawan terjadi main cegat di Mahkamah, ngapain ke  pengawas," kata dia. Dalam arti luas, ujar dia, keterlibatan publik pada  pengawasan Pemilu mengendor.

Sementara itu pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, putusan Mahkamah atas pilkada jatim merupakan terobosan yang patut diapresiasi positif.  Pada Pemilu 2004, Mahkamah kesulitan mengawal konstitusi. Perselisihan hasil  pemilu banyak dan pasti pengaruhi hasil akhir.

Dalam UU MK, kewenangannya kuantitatif bukan substansial. "Ini membatasi,  masak penyelesaian sengketa, hanya pakai kalkulator. Bagaimana bisa  jujur dan adil?" ujar dia. Masalahnya, kata Irman, penggugat juga melakukan kecurangan. "Jadi hanya kalah curang," ujarnya.

Menurut Irman, jika tidak ada perubahan sikap dan perilaku penyelenggara dan peserta secara mendasar, pengulangan pemilu tidak terelakkan.

img_title Namanya Lokal Banget, Timnas Indonesia Bisa Dapat Amunisi Baru! Sang Gelandang Tajam yang Pernah Bela Norwegia
foto ilustrasi mutilasi

Pengakuannya Bikin Merinding! Detik-detik Anak Mutilasi Ayah Kandung di Brebes

Kasus mutilasi terhadap seorang ayah kandung di Brebes, Jawa Tengah, terungkap setelah anaknya sendiri mendatangi kantor polisi dan mengaku menghilangkan nyawa korban.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut