Gudang Spare Part Mobil Palsu Digerebek

VIVAnews - Petugas gabungan dari Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM dan Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan spare part mobil yang diduga melanggar hak paten.

img_title Narasi Deindustrialisasi Dipatahkan, Sarmuji Ungkap Industri RI Justru Sedang Ekspansi

Penggerebekan dilakukan di kawasan ruko Cordoba, Pantai Indak Kapuk, Tangerang, Banten.

Gudang penyuplai spare part mobil merk Jeep Hurricane ini diduga telah melanggar hak paten tentang teknologi pembuatannya.

Pelanggaran ditemukan petugas pada bagian karet pelindung dan peredam kejut, yang sebelumnya telah didaftarkan di Dirjen Haki oleh merek dagang yang lain.

Sejumlah karyawan dan pemilik gudang sempat menghadang kedatangan petugas yang datang secara tib-tiba. Namun mereka hanya pasrah saat petugas menunjukkan surat tugas untuk melakukan pemerikasaan di dalam gudang tersebut.

Jimmy Bachtiar, pemilik gedung, mengatakan, barang itu didatangkan langsung dari luar negeri. Seksi Litigasi dan Penindakan Dirjen Haki, Salmon Pardede mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 131 Undang-undang Nomor 14 tahun 2001, dan denda Rp 250 juta rupiah.

Kasus ini terungkap setalah pemilik hak paten melaporkan kasus ini ke Dirjen Haki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi privilege travel dan wellness eksklusif.

Wisata Kebugaran dengan Terapi Suara Diminati, Ini Lokasinya di Sekitar Yogyakarta

Terapi suara yang menggunakan singing bowl atau mangkuk penyanyi yang terbuat dari logam hingga yang keluar dari suara alat musik tradisional gamelan berkembang

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut