Berkas Talang Sari Diserahkan ke Kejagung

VIVAnews- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas kasus Talang Sari ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung bersikukuh tak mau memprosesnya.

img_title 5 Doa Jumat Berkah untuk Berbagai Kebutuhan Hidup: Insya Allah Rezeki Lancar, Keluarga Terlindungi

Berkas tersebut diserahkan Kamis sore, 18 September 2008 oleh staf Komnas HAM, M. Ridwan. Menurut Ridwan, berkas Talang Sari telah diterima oleh staf Kejaksaan Agung. "Komnas HAM berharap kasus Talang Sari bisa segera dituntaskan,”ujarnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dalam sidang pleno awal September lalu, Komnas HAM menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talang Sari, Lampung, 7 Februari 1989.

img_title Inara Rusli Sindir Ada Pihak yang 'Dicekokin' Informasi Bias: Allah Ciptain Akal Buat Mencari Solusi


Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan mengaku belum menerima laporan dari Kabag Tata Usaha Kejaksaan Agung terkait
penyerahan berkas tersebut.  Jika berkas tersebut memang telah diterima, sambung Jasman, Kejagung belum bisa memprosesnya. ''Sama saja dengan kasus Trisakti Semanggi I dan II, belum ada pengadilan Ad Hoc,'' kata Jasman.

Berbeda halnya dengan kasus Timor Timur dan Tanjung Priok. ''Kalau itu sudah terbentuk pengadilan ad hoc-nya,'' ujarnya.

img_title Terpopuler: Pelatih Melbourne Victory Akui Kualitas Persib, Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal
Pemain Arsenal, Demiane Agustien

Media Vietnam Panas Dingin Soal Rencana Naturalisasi Demiane Agustien, Sebut Indonesia Bakal Jadi Raja Asia Tenggara

Media Vietnam Soha.vn menyoroti rencana naturalisasi Demiane Agustien yang dikaitkan dengan Arsenal. Indonesia dinilai berpeluang menjadi raja Asia Tenggara.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut