Oey dan Rusli Menyesal
VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, menyatakan penyesalannya karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Saya menyesal. Tugas yang saya lakukan dengan baik malah membawa saya ke Pengadilan," kata mantan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 Oktober 2008 saat memberikan keterangan sebagai terdakwa. Pernyataan Oey itu menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Hakim Moefri dalam sidang.Â
"Saya juga menyesal melebihi Oey," ujar Rusli kemudian. Sebenarnya, imbuh Rusli, ia sudah mempertanyakan kenapa ia yang menjadi Ketua Panitia Sosial Kemasyarakatan. "Kenapa bukan Direktur," jelas dia.
Rusli menilai pekerjaan yang ia lakukan telah dinikmati oleh bangsa Indonesia. "Penyelesaian keuangan BI dan Pemerintah telah memberi perbaikan bagi BI dan APBN, Tapi..." kata Rusli tak melanjutkan kata-katanya.
Â
Rencananya Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan Rusli dan Oey pada senin depan, yakni pada Senin 27 Oktober 2008.
Â
Kasus yang melilit kedua mantan pejabat Bi itu bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan. Selain itu, BI melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga mengucurkan Rp 68,5 miliar untuk memuluskan perkara-perkara hukum yang melilit mantan pejabat BI.
BPK menduga dana yang dikucurkan ke DPR merupakan bentuk gratifikasi dalam rangka menjaga kepentingan bank sentral, pembahasan amandemen UU Bank Indonesia, dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia.Â