Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Faktanya di Sini

Tenaga honorer jadi PNS tanpa tes.
Sumber :

VIVA – Akun Facebook atas nama Muchroji M Ahmad menulis informasi terkait pengangkatan tenaga honorer di grup KOMUNITAS ALHIKMAH PETUKANGAN, pada tanggal 19 Januari 2020. Dalam postingannya, ia memberikan keterangan yang membuat tenaga honorer gembira dalam bahasa Inggris. Berikut terjemahannya:

Rekomendasi Rakernas, PDIP Desak Pemerintah Segera Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

"INFORMASI.Untuk tenaga honorer Guru Dan tenaga administrasi. Sekarang sudah ada kebijakan yang diberikan pemerintah. Menindak Lanjuti Rekomend Dari Mempan RB ke BKN PUSAT. Bagi honorer umur 35 tahun keatas.untuk diangkat menjadi PNS.Tanpa TES. berdasarkan kuota kekosongan di daerahnya Masing-Masing. Dan memenuhi Persyaratan yang telah ditentukan. Lebih Jelasnya. Silahkan konpirmasi lansung Dengan Drs MUH.IQBAL.BAGIAN PENGADAAN DAN KEPANGKATAN PNS BKN Pusat. NO WA:0819-5338-8478."

Verifikasi Fakta

Pemerintah Diminta Angkat Tenaga Honorer Brebes Paling Lambat Desember 2024

Berdasarkan informasi yang didapatkan VIVAnews, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah melarang penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Namun begitu, perekrutan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut masih dibutuhkan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, proses perekrutan tenaga non-ASN itu dilakukan melalui pihak ketiga, atau yang biasa dikenal sebagai outsourcing.

FHI Kota Medan Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

Meski begitu, tenaga yang diperoleh dengan mekanisme outsourcing tersebut hanya diperuntukkan bagi lima jabatan, yakni tenaga ahli atau konsultan individu, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, pengemudi, hingga juru masak. 

"Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga (juga) ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," kata Setiawan.

Sementara itu, dikutip dari Cekfakta.com, informasi yang dibagikan Muchroji M Ahmad salah. Kementerian PAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes untuk usia berapapun.

"Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PAN-RB dan sudah dipastikan palsu. Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dengan informasi yang beredar, terutama di media sosial. Dan untuk lebih selektif dalam menerima informasi.

Cek Fakta

Berdasarkan analisa di atas, informasi tentang pengangkatan tenaga honorer di atas 35 tahun tanpa tes tidak benar. Dan informasi tersebut termasuk ke dalam kategori konten palsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya