Hoax atau Fakta: MUI Terbitkan Surat Edaran Tolak Rapid Test COVID-19

Tangkapan layar (screenshot) sebuah akun Facebook yang mengunggah halaman surat yang diklaim surat edaran MUI tentang penolakan kegiatan rapid test untuk deteksi dini penyebaran COVID-19.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Akun Facebook bernama Hendar Dare mengunggah status pada 10 Agustus 2020 berupa gambar yang menampilkan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam surat itu disebutkan MUI menyerukan agar umat Islam waspada terhadap rapid test untuk deteksi dini penyebaran COVID-19 karena kegiatan itu sesungguhnya strategi PKI untuk menghabisi tokoh-tokoh agama Islam.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

HASIL CEK FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran, surat edaran itu palsu. Surat ‘seruan siaga 1’ dari MUI telah beredar sebelumnya pada bulan Mei 2020. Melalui artikel berjudul “[SALAH] Surat “Seruan Siaga 1” Majelis Ulama Indonesia” yang dimuat di Turnbackhoax.id pada 25 Mei 2020, MUI menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test.

Gus Yahya Sebut Rencana Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia Sudah Didengar Sejak 2018

Baca juga: Cek Fakta: 10 Klaim Hadi Pranoto yang Mengaku Temukan Obat COVID-19

Sebagaimana Cekfakta.com melansir Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan, mengatakan seruan itu adalah hoaks. “Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” katanya pada 24 Mei 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Dilansir juga dari Tempo.co, Amirsyah mengatakan MUI tak menolak rapid test. "Secara medis kan orang harus di-rapid test untuk mengecek apakah dia terinfeksi atau tidak.” Menurut dia, sejumlah ulama MUI di Jawa Barat pun turut menjalani rapid test. Amirsyah mengimbau masyarakat untuk tak terpengaruh upaya adu domba semacam itu. Dia mewanti-wanti agar semua pihak berpikir rasional dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Selain itu, kepala surat, nomor, lampiran, halaman, alamat, tujuan, isi, format margin, pembukaan, penutup, nama dan tanda tangan tidak sesuai dengan struktur surat yang telah ditetapkan dengan Pasal 4 PO MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagaimana yang diberitakan oleh Mui.or.id.

KESIMPULAN

Surat edaran itu palsu. MUI, sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, MUI mengatakan surat itu hoaks dan tidak masuk akal. Surat itu pun tidak memenuhi kaidah surat-menyurat resmi organisasi MUI.

RUJUKAN

https://cekfakta.com/focus/4606

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya