Cek Fakta: MUI Fatwa Haram Kuas karena Terbuat dari Bulu Babi

Tangkapan layar (screen shot) akun Facebook yang mengunggah gambar poster dengan klaim MUI menerbitkan fatwa haram untuk satu jenis kuas karena dibuat dari bulu babi.
Tangkapan layar (screen shot) akun Facebook yang mengunggah gambar poster dengan klaim MUI menerbitkan fatwa haram untuk satu jenis kuas karena dibuat dari bulu babi.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Akun Facebook August Gardo Hutasoit (fb.com/august.hutasoit) mengunggah sebuah foto dengan narasi sebagai berikut:

“MUI haram atau halal??? Perlu juga nih di sertifikasi. he…he…he…”

Foto yang ia unggah menampilkan poster yang berisi ciri-ciri kuas bulu babi yang diklaim difatwakan haram oleh MUI. Ciri-ciri itu antara lain terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang. Serta terdapat narasi “AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram”

HASIL CEK FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran anggota grup Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), sebagaimana dilansir dari Cekfakta.com, klaim tentang poster berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi adalah klaim yang salah.

Faktanya, pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI tidak menetapkan fatwa haram.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa MUI Sholahudin Al Ayub menjelaskan bahwa lembaganya hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).

Halaman Selanjutnya
img_title