Akhirnya MK Resmi Gagalkan Omnibus Law, Cek Faktanya

Hoax MK gagalkan omnibus law setelah Jokowi didemo mahasiswa
Sumber :
  • turnbackhoax.id

VIVA – Akun Facebook Zona Nyaman mengunggah video yang diikuti dengan narasi bahwa akhirnya MK resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Joko Widodo dicecar mahasiswa. Postingan tersebut diunggah pada Kamis (22/10/20).

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Video dan narasi tersebut pertama kali tayang pada akun Youtube Jordan Liono pada Rabu (21/10/20).

Berikut narasinya:

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

“ :red_circle:AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA ??”

Penjelasan

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Dari hasil penelusuran, dilansir turnbackhoax.id, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa.

Dari penelusuran lebih lanjut, sampai saat ini (22/10/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Melansir dari suara.com, melalui juru bicara MK, Fajar Laksono, memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.

Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.

“Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan,” ucap Fajar.

Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil dan berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.

“Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fajar.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang beredar adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya