Biaya Tilang Baru Mulai dari Rp10 Ribu, Cek Faktanya

Pesan berantai soal harga tilang baru
Sumber :
  • Turnbackhoax

VIVA – Informasi berantai yang diunggah akun facebook Galuh Biru Reborn menuliskan soal biaya tilang yang sangat amat murah bagi pengendara yang melanggar. Dia juga menuliskan, data baru soal tilang ini seiring dengan adanya Kapolri yang baru.

Dikutip VIVA, Jumat 5 Februari 2021 dari website turnbackhoax.id, pemilik akun menuliskan narasi sebagai berikut:

“BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :

Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin
Mobil Rp. 20,000
Motor Rp. 10.000
Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
Melanggar TNBK
Rp. 50,000
Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
Tdk miliki spion, klakson
Motor Rp. 50,000
Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
JANGAN MINTA DAMAI. dst…”


Penjelasan

Hasil periksa fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk). Informasi yang salah, broadcast tersebut dibantah langsung oleh Kapolri Idham Aziz melalui akun Instagram resmi Polri.

Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata broadcast tersebut tidak benar, melalui Instagram resmi Mabes Polri @divisihumaspolri yang di unggah pada tanggal 29 Agustus 2020, Kapolri Idham Azis tidak pernah memberikan instruksi terkait daftar biaya tilang kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang beredar di media sosial tersebut.

Kesimpulan 

Catat! Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang

Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.

Pemudik yang meninggalkan Jakarta lewat Gerbang Tol Cikampek Utama

4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Netizen: Panen!

Rribuan pengendara yang kena tilang itu saat ini sudah diketahui alamat rumahnya. Tapi baru sebanyak 1.534 pelanggar yang diketahui alamatnya dan dikirimkan surat tilang.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024