Menteri Agama Teken Surat Larangan Salat Jumat, Cek Faktanya

Gambar hoax soal Menteri Agama
Sumber :
  • Turnbackhoax

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa dipanggi Gus Yaqut menjadi sorotan sejak dianggat  sebagai salah satu pembantu Presiden Jokowi. Dia kerap kali diterpa isu tak sedap, salah satunya yang diposting akun facebook Raja Angkasa.

Viral Muazin di Dubai Ubah Lafal Azan saat Badai, Apa Hukumnya?

Dikutip VIVA dari situs turnbackhoax.id, Rabu 24 Februari 2021, akun tersebut mengunggah narasi yang menyudutkan Gus Yaqut. Begini narasinya:

“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Penjelasan

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara) Klaim tersebut salah. Faktanya Menag tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang umat untuk melaksanakan ibadah sholat jumat. 

Imam Masjid di Inggris Dilaporkan ke Polisi Gegara Izinkan Siswa Salat

Namun hal ini terkait dengan imbauan untuk beribadah salat jumat dari rumah dan pembatasan kegiatan di rumah ibadah semasa pandemi Covid-19 berlangsung.

video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan sholat jumat bagi warga yang beragama muslim. Video tersebut juga menampilkan interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.

Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoaks. Faktanya di dalam video tersebut tidak ada surat dari menag tentang pelarangan sholat jumat.

Menelusur lebih lanjut, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama. Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat. Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat. Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.

Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.

Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan sholat berjamaah di dalam masjid. Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus Covid-19.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat bagi masyarakat adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya