Menteri Agama Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab, Cek Faktanya

Postigan hoax soal menteri agama keluarkan SK larangan bahasa Arab
Sumber :
  • Turnbackhoax

VIVA – Postingan yang diunggah oleh akun facebook @baraditapalbatas membuat narasi soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Gus Yaqut begitu dia disapa, menurut akun facebook tersebut telah mengeluarkan surat keputusan atau SK yang dianggapnya bisa meresahkan umat Islam.

Deretan Negara Arab Ini ternyata Tolak Embargo ke Israel, Kok Bisa?

Dikutip VIVA dari situs turnbackhox.di, Senin 1 Marat 2021, akun facebook itu membuat narasi sebagai berikut:

“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

Alasan Negara Arab Lebih Pilih Dukung Israel daripada Iran, Khawatir Perang Makin Luas

Penjelasan

Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk). Faktanya, informasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada SK maupun peraturan dari Menteri Agama yang berisikan larangan Bahasa Arab.

Negara-negara Arab Disebut Dukung Israel, MK Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Ada Masalah

Akun @baraditapalbatas memuat isu terkait telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab. Postingan tersebut telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

Kesimpulan

Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya