Cek Fakta: Wapres Maruf Amin Bolehkan Miras untuk Bantu Kas Negara

Tangkapan layar berita hoax Wapres Maruf Amin bolehkan miras demi kas negara
Sumber :
  • Ist

VIVA – Media sosial dihebohkan dengan beredar tangkapan layar atau screenshot salah satu portal berita yang menuliskan judul berita 'Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara' dengan menampilkan foto Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.

Gelar Apel Lodaya, Forkopimda Bogor Lepas 8 Bus Mudik Gratis

Dari foto tangkapan layar yang beredar, berita tersebut ditampilkan portal berita Kompas.com. Berita tersebut diunggah pada Rabu, 17 Februari 2021, pukul 08.34 Wib.
 
Seperti diketahui, isu legalisasi miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini menuai kontroversi. Perpres yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa usaha industri minuman keras itu dilokalisir hanya untuk empat provinsi dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

Di tengah keriuhan soal kontroversi aturan ini, benarkah Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu menyampaikan statement demikian?

Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras di Sebuah Rumah Produksi Ilegal

Cek Fakta

Dilansir laman mui.or.id, Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia Pusat telah menelusuri tangkapan layar yang mencatut portal berita Kompas.com, namun tim tidak dapat menemukan berita yang berjudul seperti yang viral di media sosial.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 | 08:34 WIB, Tim Komisi Infokom menemukan berita dengan judul yang berbeda, yaitu 'Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini'

Photo :
  • mui.or.id

Tim menyimpulkan bahwa tangkapan layar dari berita berjudul 'Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara' adalah fake news, berita palsu, atau hoax.

Majelis Ulama Indonesia sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman beralkohol.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya