BPKH Ancam Calon Jamaah Tak Dapat Berhaji Seumur Hidup, Cek Faktanya

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI
Sumber :
  • Screenshot Youtube DPR RI

VIVA – Perihal tak masuknya Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak mendapat akses untuk melaksanakan ibadah haji di tahun ini memang menjadi kabar yang menggemparkan. Salah satu isu yang sedang santer dibicarakan adalah tuntutan mengenai tarik dana atau pengembalian biaya kepada calon jemaah haji.

Kisah 1 Gereja Pengin Naik Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Orang Berjiwa muslim Tak Kekal di Neraka

Salah satu media online mengunggah sebuah artikel yang berjudul, ‘Orang yang Tarik Dana Takkan Berhaji Lagi Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu’. Namun artikel ini ditanggapi dengan salah oleh salah satu pengguna Facebook dengan nama akun Laskar Muda. Melalui judul artikel ini, akun Laskar Muda ini mengklaim bahwa BPKH tengah mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana.

Penjelasan

Tahap II Ditutup, Kemenag Sebut 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah melakukan penelusuran terhadap isi artikel yang discreenshot tersebut, klaim bahwa BPKH mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana dengan tidak membolehkannya untuk berhaji seumur hidupnya adalah keliru.

BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) adalah badan resmi pemerintah yang bertugas dan berwenang mengurus segala manajemen keuangan terkait ibadah haji di Indonesia. Dalam artikel aslinya di media rakyatku.com, diketahui bahwa pemerintah membolehkan masyarakat untuk menarik dananya. Namun dalam penarikan dana tersebut tentu akan terdapat konsekuensi.

Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

” Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, Senin (7/6/2021).

BPKH dalam penjelasannya hanya mengingatkan jika menarik dana saat ini, masyarakat yang ingin haji kemudian hari harus kembali pada antrean awal, dimana dibutuhkan antrean yang sangat panjang untuk itu. BPKH pun berfokus pada calon jemaah berusia 50 tahun ke atas yang dipastikan tidak dapat haji lagi seumur hidupnya jika menarik dana saat ini, apalagi yang difasilitasi dari pemerintah.

Melalui referensi dari salah satu artikel, waktu antrean untuk ibadah haji dapat mencapai waktu sekitar 18-20 tahun. Waktu tercepat hanya bisa sampai 11 tahun. Waktu tunggu ini jika ditambah dengan penghentian sementara jemaah haji Indonesia oleh Arab Saudi yaitu sampai 2022, maka lama antrean bisa mencapai 21-22 tahun. Untuk masyarakat yang masih berusia muda mungkin masih bisa mendapat kesempatan berhaji walaupun menarik dana saat ini. Namun untuk para lansia mungkin tidak dapat berhaji lagi seumur hidupnya jika harus mengulang antrean dari awal. Mengingat batas umur yang dibolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi hanya sampai 50 tahun.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa BPKH mengancam masyarakat yang menarik dana hajinya dengan tidak membolehkan mereka untuk haji lagi seumur hidupnya adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara), klaim tersebut salah. Faktanya BPKH membolehkan mayarakat menarik dana hajinya namun dengan mempertimbangkan konsekuensi untuk kembali pada antrean awal jika ingin berhaji di kemudian hari dengan estimasi waktu 11-20 tahun lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya