Berkendara Malam di Jakarta Dikenakan Sanksi, Cek Faktanya

Masih PSBB, warga di Jakarta malah serbu pasar malam
Sumber :
  • Instagram @infojkt24

VIVA – Beredar sebuah pesan berantai di whatsapp berisi informasi 48 zona merah wilayah di DKI Jakarta yang akan dijaga ketat aparat dan apabila tertangkap berkendara di malam hari akan langsung dikenakan sanksi di tempat.

Belasan Wanita Malam dan Pria Hidung Belang di Karo Kena Razia di Bulan Ramadan

“Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasi sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

Mega Kuningan
Setia Budi
Karet
Pasar Minggu
Tanah Abang
Sawah Besar
Kebayoran Baru
Kebayoran Lama
Menteng
Cengkareng
Petamburan
Pesanggrahan
PalMerah
Senen
Kemayoran
Sunter
Kelapa Gading
Cilandak
Jatinegara
Mampang Prapatan
Gambir
Cipinang
Pancoran
Tambora
Johar Baru
Matraman
Pademangan
Cempaka Putih
Cakung
Koja
Pulo Gebang
Pondok Kopi
Pulo Gadung
Makasar
Cilandak
Pasar Rebo
Duren Sawit
Penjaringan
Kembangan
Kramat Jati
Taman Sari
Pesing
Sudirman
Blok M
Fatmawati
Warung Buncit
Condet
Kemang
Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpol PP, TNI.”

Terjaring Razia Diskotek dan Positif Narkoba, Kabid SD Langkat Diamankan

Penjelasan

Dilansir dari turnbackhoax.id, berdasarkan penelusuran, dilansir dari instagram resmi Dishub DKI Jakarta, bahwa waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No.234 Tahun 2021. Aturan pembatasan yang berlaku adalah terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil

Selain itu, tidak ada aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut. Sementara itu untuk transportasi umum seperti Transjakartam MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp tentang sanksi jika berkendara malam hari di zona merah Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.

Melalui akun instagram @poldametrojaya juga membuat unggahan yang menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.

“Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Kesimpulan

Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut. Sementara itu untuk transportasi umum seperti Transjakartam MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB namun tidak untuk kendaraan pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya