Data Tilang terbaru Tak Bawa SIM Denda Rp25 Ribu, Cek Faktanya

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Pesan berantai soal denda tilang terbaru yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beredar luas di masyarakat. Namun ada yang aneh dengan pesan tersebut, di mana denda setiap pelanggaran dikenakan di bawah Rp100 ribu.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Dikutip VIVA dari situs turnbackhoax.id, Minggu 12 September 2021, begini bunyi narasi yang beredar tentang biaya tilang terbaru.

BIAYA tilang terbaru di indonesia
KAPOLRI BARU MANTAB

Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan

Sebagai berikut :

Tidak ada STNK Rp. 50, 000
Tdk bawa SIM Rp. 25,000
Tdk pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
Tdk pake sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
Perlengkapan mobil Rp. 20,000
Melanggar TNBK Rp. 50,000
Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Soal Bentrok TNI AL dengan Brimob di Pelabuhan Sorong, Kapolri: Sudah Berangkulan

Penjelasan

Beredar lagi informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah HOAX. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Hoax yang sama persis pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia. Kapolri Baru Mantap”, diunggah pada 5 Februari 2021.

Kesimpulan

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah hoax dan termasuk kategori Konten Palsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya