CEK FAKTA: Hakim Ini Potong Vonis Djoko Tjandra, Tolak Banding Rizieq

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Akun Facebook M Roni mengunggah soal hakim yang mengadili banding eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab diduga sama dengan hakim yang memotong vonis Djoko Tjandra. Akun tersebut mengiring opini netizen seolah-olah hakim tersebut tidak adil.
Dikutip VIVA dari situs turnbackhoax.id, Minggu 12 September 2021, pemilik akun menuliskan narasi seperti ini:
“ternyata hakim yang menolak banding HRS adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki”
Penjelasan
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama pada perkara Djoko Tjandra dan Pinangki. Dalam unggahannya, akun bernama M Roni ini menekankan bahwa oleh hakim yang sama, perkara banding yang diajukan HRS ditolak, sementara pada perkara Djoko Tjandra, hakim memberikan pengurangan hukuman.
Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap informasi ini, ditemukan fakta bahwa ungkapan pada unggahan tersebut adalah hoaks. Kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Mei 2021. Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara.
Terhadap putusan pengadilan ini, kuasa hukum HRS kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain. Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi , menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum HRS. Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.