Cek Fakta: Beredar Uang Baru Nominal 1.0 tapi Bernilai 1 juta

Tangkapan layar (screenshot) sebuah akun Tiktok yang mengunggah foto yang diklaim sebagai uang pecahan baru dengan nominal 1.0 dan bernilai Rp1 juta.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Beredar video viral di media sosial Tiktok yang diunggah oleh akun bernama @TuanYudi. Ia membagikan sebuah video mengenai selembar pecahan uang dengan nominal 1.0 dan diklaim memiliki nilai Rp1 juta.

img_title Benarkah Legenda Brasil Roberto Carlos Memeluk Agama Islam? Ini Jawaban Terbarunya

Dia menuliskan keterangan untuk foto itu:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Uang pecahan 1jeti
Hayyo!! Udah ada yg punya blom??”

img_title Siapa Zia Maulidin yang Mendadak Viral? Kreator dengan 6 Juta Followers, Kontennya Tembus 2,2 Miliar Likes!

@TuanYudi
Uang pecahan baru, selembar 1 juta?????????????? #fyp #trending

HASIL CEK FAKTA

img_title Rayakan HUT RI KE-81, TikTok Dukung Kreator Muda dengan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Berdasarkan dilakukan penelusuran fakta terkait, klaim @TuanYudi adalah palsu.

Bank Indonesia mengonfirmasi terkait beredarnya video selembar uang dengan nominal 1.0 bernilai 1 juta, bahwa uang itu tidak sah untuk digunakan sebagai transaksi jual beli. Lebih lanjut BI menegaskan uang itu bukan rupiah dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan ataupun mengedarkan uang dengan nominal 1.0.

“Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dilansir dari Cekfakta.com.

Erwin menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah memiliki ciri khusus yang tidak ada pada uang pecahan 1.0 itu. Menurutnya, uang itu adalah spesimen Perum Peruri atau contoh uang cetakan Peruri yang hanya untuk kepentingan internal.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim @TuanYudi adalah HOAX dan termasuk kategori Konteks yang Salah/False Context.

KESIMPULAN

Informasi Palsu. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan 1.0 yang viral di Tiktok bukan rupiah. Artinya, uang itu bukan alat pembayaran sah di Indonesia. BI juga tidak pernah mengeluarkan uang dengan pecahan 1.0 itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RUJUKAN

https://cekfakta.com/focus/7810

Ilustrasi Media Sosial.

Selandia Baru Perketat Medsos: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses TikTok, YouTube hingga X

Pemerintah Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial (medsos).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut